Ketua DPD RI Dukung Penuh Visi Prabowo untuk Kembali kepada Pancasila

Ketua DPD RI Dukung Penuh Visi Prabowo untuk Kembali kepada Pancasila
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan mantan Ketua MPR periode 1999-2004, Amien Rais yang menyesalkan dan meminta maaf atas amandemen konstitusi pada 1999-2002 disebut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai momentum untuk mempercepat terwujudnya visi Presiden terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024, Prabowo Subianto, untuk kembali ke Pancasila.

Senator asal Jawa Timur itu bersyukur telah timbul kesadaran atas gagasan yang selama ini digaungkan, bahkan menjadi keputusan lembaga di DPD RI agar bangsa ini kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, yang kemudian disempurnakan dan diperkuat, agar tidak mengulang penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru.

"Saya bersyukur gagasan agar bangsa ini membangun konsensus nasional kembali kepada UUD 1945 naskah asli telah menjadi kesadaran bersama. Saya kira, pernyataan Pak Amien Rais yang menyesalkan terjadinya amandemen konstitusi yang kebablasan itu, harus dijadikan momentum untuk mempercepat terwujudnya visi presiden terpilih, Pak Prabowo untuk kembali ke Pancasila,” kata LaNyalla dalam keterangan resminya, Kamis, (6/6/2024).

Sebagai salah satu tokoh yang terus menyuarakan hal tersebut, LaNyalla mendukung penuh visi Prabowo untuk kembali kepada Pancasila. Sebab, selain sebagai norma hukum tertinggi, Pancasila juga harus menjadi identitas konstitusi dan bernegara. Di dalam visinya, Prabowo menuliskan bahwa ‘Pancasila adalah pemersatu bangsa, ideologi dan falsafah bangsa yang harus kita jaga ke depan’.

LaNyalla juga mengapresiasi Amien Rais yang memberikan penilaian jujur tentang imbas negatif amandemen konstitusi. “Saya apresiasi Pak Amien Rais yang dengan jujur mengakui bahwa amandemen Konstitusi pada tahun 1999-2002 telah kebablasan, sehingga Indonesia seperti tercerabut dari akar budayanya sendiri. Menjadi bangsa lain. Karena meninggalkan rumusan para pendiri bangsa,” tuturnya.

“Saya juga sudah berulangkali menyampaikan, bahwa kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa itu bukan berarti kembali ke Orde Baru. Karena baik Orde Lama maupun Orde Baru belum secara murni menjalankan rumusan para pendiri bangsa. Oleh karena itu, DPD RI mengusulkan setelah kita kembali ke UUD 1945 naskah asli, kita harus lakukan Amandemen dengan teknik addendum,” imbuhnya.

Dijelaskan LaNyalla, Amerika melakukan Amandemen 27 kali dengan addendum. Begitu juga India, 104 kali dengan addendum. Sehingga tidak mengganti sistem bernegaranya. Sedangkan Indonesia, amandemen di tahun 1999-2002 dilakukan dengan mengganti 95 persen lebih isi pasal-pasal, dan menghapus bab penjelasan. Sehingga sistem bernegara berganti. Dan tidak lagi derivatif (nyambung) dengan naskah pembukaan konstitusi.

Lebih runyam lagi amandemen saat itu tanpa disertai naskah akademik. Bukti ini bisa dilihat dari kesimpulan yang disampaikan komisi konstitusi bentukan MPR sendiri, maupun pernyataan beberapa anggota MPR saat itu, termasuk yang belakangan viral videonya ibu Khofifah yang saat itu menjadi anggota MPR dan mengakui bahwa amandemen saat itu tergesa-gesa dan tanpa kajian akademik.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung penuh visi Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk kembali kepada Pancasila.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News